Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap
Seleksi PPPK K 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Kabar gembira bagi tenaga guru honorer yang tidak lulus di tes CPNS 2018 bisa mengikuti Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) adalah sebagai tenaga guru Kontrak yang tidak mendapatkan pensiun.
Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap:
- seleksi administrasi; dan
- seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional,memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekeda pada instansi pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keda yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
- Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.
Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Lebih Jelas Dan Lengkapnya Silahkan DOWNLOAD DI SINI
0 Response to "Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap"
Post a Comment