-->

Syarat Pendaftaran PPPK atau P3K Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018

Kabar gembira bagi tenaga guru honorer yang tidak lulus di tes CPNS 2018 bisa mengikuti Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) adalah sebagai tenaga guru Kontrak yang tidak mendapatkan pensiun.


Pertimbangan Presiden Republik Indonesia Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Keda;
  • Mengingat Pentingnya Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OLZ tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLZ Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 603Zl;
Pemerintah Menetapkan Dan Memutuskan PPPK .PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.

Persyaratan Pendaftar P3K Setiap Warga Negara Indonesia mempunya kesempatan untuk mengikuti pendaftaran PPPK yang mempunya persyaratan sebagai berikut :

  • Umur terendah 20 (dua puluh) tahun dan tertinggi 1 (satu) tahun sebelum batas umur tertentu pada jabatan yang akan dilamar sama dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan ; 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasar pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum masih karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau tidak dengan hormat menjadi Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat menjadi pegawai swasta; 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis; 
  • Mempunyai kwalifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  • Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi ketrampilan spesifik yang masih tetap berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; 
  • Sehat jasmani serta rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; serta 
  • Kriteria lainnya sesuai dengan keperluan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Untuk melihat selengkapnya silahkan Download DISINI

5 Responses to "Syarat Pendaftaran PPPK atau P3K Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel