-->

Syarat Mengikuti PPG Daftar PPG Untuk Sertifikasi Guru

Pendidikan Profesi Guru PPGadalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. ... PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku muali tahun 2005.

Syarat Syarat Mengikuti PPG Daftar PPG Untuk Sertifikasi

Apakah ada salah satu guru yang terdaftar di data gtk,? Cek disini

Program Pendidikan adalah aktivitas yang memuat kebulatan pengalaman belajar dalam ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang dilaksanakan oleh masing-masing jurusan. Pada saat ini UIN Malang membuka enam fakultas yakni Tarbiyah, Bahasa dan Sastra, Syari'ah, Psikologi, Sains dan Teknologi, serta Ekonomi.

Sebelum jauh pembahasan Download dulu pendukungnya di bawah ini :

Berikut ini persyaratan PPG Dalam Jabatan.

  1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
  3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Memiliki NUPTK
  5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi terakreditasi
  6. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti
  7. Msih aktif mengajar dibuktika dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  10. Sehat jasmani dan rohani
  11. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  12. Berkelakuan baik

Berkas Administrasi  PPG Dalam Jabatan.
  1. Fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
  2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri. b.Ketua Yayasan bagi guru GTY.
  3. Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir
  4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019
  5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang
  7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
  8. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya
Download Kisi Kisi Soal PPG Lengkap Di SINI

Demikian Mengenai Syarat dan Berkas Administrasi PPGdalam Jabatan yang harus Bapak Ibu ketahui, semoga bermanfaat

1 Response to "Syarat Mengikuti PPG Daftar PPG Untuk Sertifikasi Guru"

  1. Mohon diperhatikan lagi pengetikannya ada kata-kata yang kurang huruf....

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel