-->

Guru Honorer Berijazah SMA tak Boleh Digaji dari Dana BOS

789.381 Guru Honorer Tanpa NUPTK, tak Bisa Ikut Nikmati Dana BOS - JPNN.com

Aturan baru yang membolehkan maksimum 50 persen dana BOS (Bantuan Operasioanl Sekolah) untuk membayar gaji guru honorer, disambut positif Pemkab Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim memang sangat menguntungkan pemerintah daerah dan para guru honorer, tentu kami menyambut baik ini," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Timur, Partono di Manggar, Sabtu (15/2).

Partono menambahkan, selama ini para guru honorer menerima gaji jauh dari apa yang diharapkan sehingga berpengaruh terhadap tugas profesionalnya.
"Apalagi Belitung Timur sangat membutuhkan tenaga guru honor karena kekurangan guru berstatus ASN," ujarnya.
  1. DOWNLOAD Juknis BOS 2020 KLIK DISINI
  2. Daftar Nama Honorer yang terdaftar di seluruh Indonesia KLIK DISINI
  3. Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 klik KLIK DISINI
  4. Lampiran Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 klik KLIK DISINI
Partono optimistis kesejahteraan tenaga guru honorer di Kabupaten Belitung Timur akan menjadi lebih baik dan kebijakan tersebut memang sudah lama dinantikan.
"Selama ini masih banyak guru honorer gajinya kecil, ada yang menerimq Rp500 ribu per bulan, tergantung kemampuan sekolah tempatnya mengabdi,” sebutnya.
Namun demikian, kata dia tidak semua guru honorer yang dapat menikmati imbas dari kebijakan yang sangat brilian itu karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Mengingat syarat untuk memeroleh honor dari dana bos adalah guru yang sudah memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Syaratnya harus minimal sudah tiga tahun mengajar dan berijazah S1," terangnya. (antara/jpnn)
sumber: www.jpnn.com

0 Response to "Guru Honorer Berijazah SMA tak Boleh Digaji dari Dana BOS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel