Pengajuan NUPTK Tanpa Menggunakan SK Bupati
Seperti yang kita ketahui, untuk mendapatkan nomor sakral memang tidaklah mudah. Perlu berapa persyaratan mutlak yg harus Anda penuhi Untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan . Saat ini Cara mendaftar Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan secara online memang sudah dilakukan secara menyeluruh di seluruh, namun apakah syaratnya mudah seperti cara mendaftarnya
Syarat yang diperlukan oleh guru PNS/CPNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya yaitu:
- SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
- Ijazah SD
- Ijazah SMP
- Ijazah SMA
- Ijazah S-1
- SK Penugasan
- KTP
Syarat yang diperlukan oleh guru Non-PNS untuk mendapatkan NUPTK diantaranya meliputi:
- SK Kepala Dinas Pendidikan
- KTP
- Ijazah SD
- Ijazah SMP
- Ijazah SMA
- Ijazah S-1
- Surat tugas dari atasan
Pendukung Pengajuan NUPTK Silahkan Download Dibawah
- Download Surat Pengantar dari Kepala Sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan DISINI
- Download SK Pengangkatan sebagai GTT DISINI
- Download Format SK Pembagian tugas mengajar terbaru DISINI
- Download Format Analisis kebutuhan Guru DISINI
- Download Surat Keterangan melaksanakan tugas DISINI
- Download Juknis Pengajuan NUPTK DISINI
- Download Prosedur Pengelolaan NUPTK DISINI
- Download Surat Pernyataan tidak menuntut menjadi CPNS DISINI
berikut ini syarat-syarat yang dibutuhkan untuk cara pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tanpa SK Bupati Terbaru, bapak/ibu semua yg belum mempunyai Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan bisa langsung mempersiapkan persyaratan, disini kami telah menyediakan untuk pengajuannya.
Demikian Syarat Dan Cara Pengajuan NUPTK bagi bapak/ibu yang belum mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan segeralah segeralah mendaftarkan diri semoga dengan adanya artikel yang saya bagikan bisa bermanfaat untuk kita semua.

Ga bisa dibuka,gimana niih sya pengen mengajukan NUPTK
ReplyDeleteSama saya juga susahskebukanyas...
ReplyDeletetidak bisa di buka yang mana ya,,
ReplyDeletetidak bisa di buka yang mana ya,,
ReplyDelete