-->

SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.



1. Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:
 Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
 Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
 Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
 Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
 S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006

 Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan:

 Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
 Kandidat guru dan tenaga kependidkan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
o Guru dan tenaga kependidikan PNS: SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
o Guru dan tenaga kependidikan non PNS:

> Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
> Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

 Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota/Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
 Guru yang aktif tidak dalam Dapodik (Guru Kemenag):
 Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
 Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
 Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
o Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
o Guru non PNS:
> Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
> Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
o Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota/Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada

Download SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK DI SINI

0 Response to "SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel