SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.
1. Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan:
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan:
Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
Kandidat guru dan tenaga kependidkan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
o Guru dan tenaga kependidikan PNS: SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
o Guru dan tenaga kependidikan non PNS:
> Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
> Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota/Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
Guru yang aktif tidak dalam Dapodik (Guru Kemenag):
Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
o Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
o Guru non PNS:
> Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
> Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
o Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota/Provinsi, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
Download SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK DI SINI
Download SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK DI SINI

0 Response to "SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK"
Post a Comment