-->

Panduan Verval Inpassing Kemenag di Simpatika

Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan.


Sedang Verval Inpassing adalah proses verifikasi dan validasi keaslian SK Inpassing yang beredar di tangan pendidik yang mengajar di naungan Kementerian Agama. Verval Inpassing diselenggarakan menggunakan layanan Simpatika.

Berdasarkan hal tersebut di atas (sebelumnya pernah saya tulis di artikel Syarat Verval Inpassing), yang dapat mengikuti verval kali ini adalah:

1. Guru Bukan PNS (GBPNS)
2. Telah memiliki SK Inpassing,
3. Memiliki akun Simpatika.


Jika tidak memiliki SK Inpassing tetapi telah mengetahui jabatan, pangkat, golongan ruang, masa kerja, angka kredit, dan lain-lain terkait Inpassing? Tetap tidak bisa! Karena dalam proses verval ini nanti salah satu syaratnya adalah mengunggah file hasil scan SK Inpassing. Apa yang akan di scan jika SK-nya tidak ada?

Untuk melakukan verval Inpassing, masing-masing guru pemilik SK Inpassing harus:

Login ke akun Simpatika dan memilih menu layanan PTK
Pada dasbor PTK, klik menu Verval Inpassing
Klik Formulir
Muncul halaman Formulir Ajuan Verval Inpassing. Lengkapi kolom-kolom yang ada sesuai dengan SK Inpassing.


  1. Terhitung Mulai Tanggal
  2. Nomor SK Inpassing
  3. Golongan
  4. Jumlah Angka Kredit
  5. Masa Kerja
  6. Jenis Guru
  7. Tugas Mata Pelajaran
  8. Satuan Pendidikan


Isikan kolom 1-8 tersebut sesuai dengan keputusan point PERTAMA di dalam SK Inpassing

Klik menu Pilih File pada bagian menu Hasil Scan SK dan pilihlah file hasil scan SK Inpassing yang sudah dipersiapkan sebelumnya. File dapat menggunakan format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukurannya antara 200 KB hingga 1 MB.

Jika sudah, klik Simpan & Cetak Surat Ajuan

Muncul Form S31a (Surat Ajuan Verval Inpassing), cetak.

Mintakan tanda tangan kepada Kepala Madrasah dan lampiri dengan foto copy SK Inpassing

Kirimkan S31a (beserta lampirannya) ke Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota

Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota akan melakukan persetujuan melalui sistem Simpatika.

Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota mencetak S31b (Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing) dan memberikan kepada PTK

Download Juknis TPG DI SINI
Download Panduan Inpassing Kemenag DI SINI
Download Syarat Ikut Inpassing DI SINI
Download Pedoman Inpassing DI SINI
Download Tentang Pedoman Penyusunan Inpassing DI SINI
Download Surat Edaran Penetapan Inpassing DI SINI
Download Cara Pencairan Inpassing Guru Non PNS DI SINI


Pentunjuk Lahkan Inpassing Khusus Kemenag KLIK DI SINI

Demikian tutorial cara Verval inpassing guru Non PNS Kemenag yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat.

1 Response to "Panduan Verval Inpassing Kemenag di Simpatika"

  1. maaf pak bagaimana alur spy bisa memperoleh sk inpassing berkas apa saja yang disediakan dan kirim kemana mohon pencerahannya.terima kasih

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel