Mendapatkan NPK Nomor Pendidik Kemenag [ Kementrian Agama ]
NPK atau Nomor Pendidik Kemenag akan diberikan secara langsung (otomatis) dan melalui proses pengajuan. Ok langsung saja. Bagi Guru PNS dan Guru Non-PNS jangan kawatir, NPK akan diterbitkan secara otomatis (tanpa ajuan manual) pada sistem layanan Simpatika. Bapak ibu tidak perlu melakukan apa-apa untuk mendapatkan NPK.
Kedua golongan pendidik ini akan langsung muncul Nomor Pendidik Kemenagnya di layanan Simpatika pada akun pribadi masing-masing, pantau terus ya bu,,, santai aja,,,. Ok simak dengan teliti, ini caranya.
Pendidik Kemenag yang otomatis mendapatkan NPK adalah :
- Pendidik PNS Dibawah Naungan Kemenag
- Pendidik Non-PNS yang telah memiliki NUPTK
Lalu Pendidik yang belum memiliki NUPTK bagaimana? pertanyaan seperti itu sering Muncul pada dialog kemenag. Pendidik yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan diri untuk memperoleh NPK. Golongan pendidik ini dapat mengajukan diri dengan syarat:
- Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
- Telah mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
- Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Silakan Bapak Ibu login melalui Simpatika menggunakan akun pribadi masing - masing untuk mengecek NPK sudah terbit atau belum. jika NPK Bapak Ibu belum ada Bapak Ibu jangan jawatir, niasanya NPK akan Muncul setelah semester habis, bisa semester 1 dan bisa juga semester dua,
Pada semester ini akan ada beberapa fitur baru di layanan Simpatika. Salah satunya adalah Ajuan NPK. Fitur ini akan otomatis muncul bagi pendidik-pendidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
Karena itu sangat penting bagi setiap PTK untuk mengecek akun PTK masing-masing di layanan Simpatika. Pastikan data-data yang dimuat telah sesuai dan lengkap. Data yang tidak benar dapat mengakibatkan tidak munculnya fitur pengajuan NPK.
Sebagai contoh, seorang pendidik telah lulus S1. Namun data di Simpatika pada portofolio riwayat pendidikan baru tertulis lulus SMA. Maka bisa dipastikan fitur pengajuan NPK pendidik tersebut tidak akan muncul.
Jika terdapat data yang belum benar, silakan lakukan prosedur perubahan data portofolio. Kemudian cetak Surat Pengajuan Perubahan Data (S12) yang diajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota sehingga diterbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13).
Download Surat Edaran Manfaat NPK DI SINI
Download Surat Penerbitan NPK DI SINI
Download Surat Pengaktifan Pendidik dan Tenaga Pendidik Melalui SIMPATIKA KLIK DI SINI
Prosedur dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar NPK, Semoga Bermanfaat
0 Response to "Mendapatkan NPK Nomor Pendidik Kemenag [ Kementrian Agama ]"
Post a Comment