-->

Pengumuman Hasil SKD Pengadaan CPNS 2018 Kemenag [Kementrian Agama ]

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/D3012/XII/18.01 Tanggal 1 Desember 2018 perihal penyampaian hasil SeleksiSKD CPNS Kementerian Agama Tahun 2018, disampaikan hal sebagai berikut :

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;



Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan yaitu:

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;

Arti kode dalam lampiran pengumuman ini yaitu:

Kode "P1/L" adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;

Kode "P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;

Kode "P1" adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;

Kode "P2" adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;

Kode "TL" adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;

Kode "TH" adalah peserta tidak hadir;
Kode "TMS" adalah peserta yang dinyatakan gugur.

Selanjutnya, terhadap peserta SKB wajib mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan sebagai berikut:

Wajib mengikuti setiap tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang ditetapkan.

Pelaksanaan SKB dimulai pada tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan selesai di satuan kerja masing-masing.

Jadwal, waktu, dan tempat seleksi lebih lanjut diumumkan melalui website satuan kerja masing-masing yang dilamar oleh peserta. Dimohon agar peserta SKB selalu memantau informasi melalui website satuan kerja masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018, pedoman pelaksanaan SKB menjadi kewajiban Instansi. Sehubungan dengan hal tersebut panitia menetapkan materi dan bobot SKB sebagai berikut:

  • Psikotes dengan bobot 30%.
  • Praktik Kerja dengan bobot 35%.
  • Wawancara dengan bobot 35%.
Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
Saat Seleksi Kompetensi Bidang, peserta wajib membawa:

  • Kartu Peserta Ujian.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan 
Perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.

Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK  pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seperti SIM, Paspor.

Peserta SKB yang pada saat seleksi tidak membawa dokumen sebagaimana dipersyaratkan pada poin Tidak dapat mengikuti ujian SKB.

Selain persyaratan pada poin e, peserta juga dipersyaratkan untuk:
Membawa portofolio/bukti karya/prestasi diri, seperti piagam penghargaan, jurnal internasional, karya tulis dan lain-lain;

Membawa perlengkapan alat tulis dan papan kerja;
Khusus formasi jabatan Guru, berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/646/S.SM.01.00/2018 tanggal 30 November 2018 perihal Verifikasi Sertifikasi Pendidik bagi Formasi Jabatan Guru dalam Seleksi CPNS 2018, mengikuti ketentuan:

Bagi yang memiliki sertifikat pendidik dan linier dengan formasi yang dilamar, tidak mengikuti SKB praktik kerja namun wajib mengikuti psikotes dan wawancara;
Bagi yang memiliki sertifikat pendidik dan tidak linier dengan formasi yang dilamar atau tidak memiliki sertifikat pendidik, wajib mengikuti seluruh tahapan SKB;
Khusus bagi Eks Tenaga Honorer Kategori 11 wajib hadir dan mengikuti psikotes dan wawancara sesuai lokasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi masing-masing.
Ketentuan pakaian pada saat SKB:

Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan), mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti).

Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang/sopan berbahan kain warna gelap polos, menggunakan sepatu (rapi dan sopan), bagi yang berkerudung gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti).
Peserta SKB wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum SKB dimulai.

Download Rekapitulasi Nama Nama Lulus SKD Kemenag DI SINI
Download Data Honorer Calon PPPK File pdf  DI SINI

Demikian Semoga Bermanfaat

0 Response to "Pengumuman Hasil SKD Pengadaan CPNS 2018 Kemenag [Kementrian Agama ]"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel