-->

Informasi Pengumuman Akhir CPNS BKN 2018

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/B4011/XII/18.01 tanggal 24 Desember 2018 hal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 (Lampiran 1), bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:

Setelah penantian panjang, mimin informasikan pengumuman akhir CPNS BKN 2018  Semoga nama kalian ada ya, tetap semangat #SobatBKN

Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS BKN Tahun 2018 adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, akan diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik.

Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman 1 adalah:
  • Kode “P1/L” adalah Peserta Lulus Seleksi Akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No 37 Tahun 2018;
  • Kode “P2/L” adalah Peserta Lulus Seleksi Akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No 61 Tahun 2018;
  • Kode “P1/L-1” atau “P2/L-1” adalah peserta Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
  • Kode “P1/L-2” atau “P2/L-2” adalah peserta Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
  • Kode “P1/TL” atau “P2/TL” adalah peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
  • Kode “P1/TH” atau “P2/TH” adalah peserta tidak hadir pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang; 
Kepada Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS BKN Tahun 2018 wajib hadir pada saat pemberkasan sesuai jadwal yang telah ditentukan (Lampiran 2) untuk mendapatkan pengarahan dari pimpinan BKN dan membawa kelengkapan berkas sebagai berikut:
  • a. Berkas kelengkapan lamaran dimasukkan dalam stopmap warna merah bagi kualififkasi pendidikan S-2 dan stopmap warna biru bagi kualifikasi pendidikan S-1 dengan mencantumkan:   nama pelamar  nama jabatan yang dilamar  jenis formasi  lokasi penempatan
  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditanda-tangani sendiri oleh
  • pelamar di atas meterai Rp. 6.000,- dengan mencantumkan nama jabatan, jenis
  • formasi dan lokasi penempatan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian
  • Negara;
  • Ijazah Asli, salinan ijazah sah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kepka BKN Nomor 11 tahun 2002) rangkap 2 (dua) sesuai formasi jabatan yang dilamar. Bagi pelamar lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  • Salinan KTP, Kartu Keluarga, ijazah SD, SMP dan SMA rangkap 2 (dua);
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm latar belakang warna merah sebanyak 8 (delapan) lembar serta menuliskan nama yang bersangkutan di balik pas foto tersebut;
  • Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;
  • Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;
  • Asli dan salinan legalisir Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;
  • Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Hasil Tes dari Rumah Sakit Pemerintah sebanyak 2 lembar;
  • Asli dan salinan sertifikat TOEFL/Preparation TOEFL yang digunakan pada saat pendaftaran CPNS melalui SSCN sebanyak 2 lembar;
  • Meterai Rp.6000 sebanyak 5 (lima) lembar;
  • Surat pernyataan Badan Kepegawaian Negara (Lampiran 3);
  • Asli dan salinan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas (khusus untuk pelamar dengan jenis formasi disabilitas);
  • Asli dan salinan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan keturunan orang tua (bapak/ibu) asli Papua (khusus untuk pelamar dengan jenis Putra/Putri Papua dan Papua Barat).
Pada saat pemberk asan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS BKN Tahun 2018 mengenakan kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam.

Lokasi Pemberkasan CPNS BKN Tahun 2018 adalah lokasi ujian yang telah dipilih pada saat mendaftar melalui SSCN.

Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri (Lampiran 4), sehingga dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan. Bagi peserta pengisi/pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman http://www.bkn.go.id serta di media sosial resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://twitter.com/BKNgoid atau di https://facebook.com/BKNgoid.

Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus, wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Badan Kepegawaian Negara dan tidak mengajukan pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan Badan Kepegawaian Negara maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT CPNS (disediakan panitia pada saat pemberkasan).

Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS.

Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.

Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

Download Pengumuman Akhir CPNS DI SINI
Download Lampiran Hasil Integrasi SKD SKB DI SINI
Download Lampiran Jadwal Pemberkasan DI SINI
Download Lampiran Surat Pernyataan CPNS DI SINI
Download Lampiran Surat Pengunduran Diri DI SINI

Keputusan Panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. Semoga Bermanfaat

0 Response to "Informasi Pengumuman Akhir CPNS BKN 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel