-->

Persyaratan wajib untuk mengikuti inpassing Untuk Semua Pendidik Seluruh Indonesia

Persyaratan wajib untuk mengikuti inpassing : Jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak berhak di inpassing
  1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atauD-IV;
  2. Guru teta pada SD/SDLB SMP/SMPLB
  3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terusmenerus pd 1 (satu) satuan pendidikan pd tgl 30 Desember2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sbg guru sampaisaat ini;
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Memiliki NUPTK yang di keluarkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan Nasional
  6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggudgn ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.


Melampirkan syarat-syarat administratif :
1. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetapoleh:
  • Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat atau atase yangmenangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;
  • Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani pendidikan jalur formal;
  • Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badanhukum penyelenggara pendidikan;
  • Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinasyang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota;
  • Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakatdilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggarapendidikan.

2. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yangberwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi(PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yangmenerbitkan ijazah dimaksud).

3. Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yangbersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bersangkutan Lanjutan

4. Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasioleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTKyang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).

5. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagiantugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan-
Lanjutan........

minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau mengampubimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guruBimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat DinasPendidikan/Kantor KementerianAgama Kabupaten/Kota. Bagi guru yangmengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jammengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari kepalasekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yangbersangkutan.6. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepalasekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium,kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabatDinas Pendidikan/Kantor KementerianAgama Kabupaten Kota/Provinsisetempat.7. Fotokopi bukti memiliki NUPTK

Download Panduan Pedoman Inpassing DI SINI

Demikian Semoga Bermanfaat..

0 Response to "Persyaratan wajib untuk mengikuti inpassing Untuk Semua Pendidik Seluruh Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel