Persyaratan wajib untuk mengikuti inpassing Untuk Semua Pendidik Seluruh Indonesia
Persyaratan wajib untuk mengikuti inpassing : Jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak berhak di inpassing
- Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atauD-IV;
- Guru teta pada SD/SDLB SMP/SMPLB
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terusmenerus pd 1 (satu) satuan pendidikan pd tgl 30 Desember2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sbg guru sampaisaat ini;
- Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
- Memiliki NUPTK yang di keluarkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan Nasional
- Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggudgn ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
Melampirkan syarat-syarat administratif :
1. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetapoleh:
- Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat atau atase yangmenangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;
- Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani pendidikan jalur formal;
- Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badanhukum penyelenggara pendidikan;
- Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinasyang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota;
- Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakatdilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggarapendidikan.
2. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yangberwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi(PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yangmenerbitkan ijazah dimaksud).
3. Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yangbersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bersangkutan Lanjutan
4. Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasioleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTKyang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).
5. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagiantugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan-
Lanjutan........
minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau mengampubimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guruBimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat DinasPendidikan/Kantor KementerianAgama Kabupaten/Kota. Bagi guru yangmengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jammengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari kepalasekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yangbersangkutan.6. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepalasekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium,kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabatDinas Pendidikan/Kantor KementerianAgama Kabupaten Kota/Provinsisetempat.7. Fotokopi bukti memiliki NUPTK

0 Response to "Persyaratan wajib untuk mengikuti inpassing Untuk Semua Pendidik Seluruh Indonesia"
Post a Comment