-->

Informasi Pemberian Insentif dan Keriteria Guru Penerima Insentif

Pemberian Insentif bagi GBPNS adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.


Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber dana untuk pembiayaan program Insentif guru bukan PNS berasal dari APBN Tahun Anggaran berkenaan yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

Kriteria guru penerima Insentif adalah sebagai berikut:

  1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
  2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
  3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
  4. minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;
  5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
  6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

MEKANISME PEMBAYARAN

A.Penetapan dan Pendistribusian Kuota

  1. Pemerintah menentukan kuota nasional untuk tahun 2016 bagi guru jenjang Pendidikan Dasar.
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
  3. Ditjen GTK menetapkan penerima insentif setiap tahun anggaran berkenaan.

B.Mekanisme Pembayaran Insentif

  1. Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
  2. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
  3. Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.
  4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.
Lebih Jelasnya Silahkan Bapak Ibu Download Juknis Penerimaan Insentifnya DI SINI
Download Juga Syarat Syarat Lengkap Penerimaan Insentif DI SINI

Semoga Bermanfaat Bagi Kita Semua Amin

0 Response to "Informasi Pemberian Insentif dan Keriteria Guru Penerima Insentif"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel