-->

PENETAPAN KELULUSAN AKHIR BAGI PELAMAR CPNS

Kelulusan ujian cpns didasarkan pada nilai passing grade. Apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas kelulisan melebihi jumlah formasi jabatan, penentuan selanjutnya baerdasarkan peringkat nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya sampai dengan nilai yangtelah ditetapkan.

Jika Instansi menetapkan bagi jabatan tetentu hanya menyelenggarankan ujian kopetensi dasar maka berlaku :
  1. Apabila jumlah pelamar mencapai passing grade sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang tersedia, pelamar yang memenuhi passing grade tersebut di nyatakan lolos. Contoh ; formasi 50, peserta 100 orang namun yang memenuhi passing grade 40 orang, dengan ini yang dinyatakan lolos 40 orang tersebut sisanya sebanyak 10 orang sesui yang dinyatakan tidak lolos.
  2. Apabila pelamar yang memenuhi nilai ambang batas kelulisan melebihi jumlah alokasi jumlah yang tersedia, maka penetuan kelulusanmelebihi jumlah alokasi alokasi yang tersedia, penentuan kelulusan ujian cpns yang di tentukan adalah, contoh ; formasi 50 peserta 100 peserta dengan 60 melampaui passing grade. maka peserta yang dinyatakan lolos ijian tes cpns adalah 50 peserta dengan pringkat tertinggi.
  3. Apabila pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah alokasi formasi yang di tetapkan, kekurangan tersebut dapat diisi dari pelamar jabatan laindengan kualifikasi pendidikan sama dan memenuhi pasing grade tes keluliusan ujian cpns di www.sscn.bkn.go.id tentunya jumlah pringkat sesuai dengan jumlah alokasi formasi yang tersedia.

ALOKASI yang menyelenggarakan tes kopetensi bidang (TKB) dan tes psikolog lanjutan, memiliki penentuan kelulisan uji sebagai berikut :
  • Peserta Ujian tes cpns yang dinyatakan lolos tes kopetensi dasar dan mengikuti tes kopetemsi bidang tes psikolog atau lanjutan, nilai lanjutan atau uji kopetensi bidang ditentukan berdasarkan nilai pringkat yang ditentukan,
  • Apabila Jumlah pelamar yang memenuhi nilai tertingg atau sesuai dengan jumlah alokasi formasi,
  • Apabila pelamar memenuhi nilai sebagaimana tersebut pada angka sama atau kurang dari jumlah pelamar yang ditetapkan maka pelamar dinyatakan tidak lolos,
  • Pelamar yang tidak memenuhi nilai nilai ambang batas kelulusan ijian kopetensi dasar dan mengikuti ujian kopetensi bidang dinyatakan tidak lolos ujian tes cpns.

Jadi perbedaan kedua instansi tersebut adalah pada instansi yang menyelanggarakan tes ujian cpns kopetensi bidang dan tes ujian cpns psikolog lanjutan, maka kekurangan formasi tidak dapat diisi oleh peserta dari bidang lainya. 


Download Panduan Pengerjaan Soal Tes CPNS DI SINI
Download Soal CPNS Lengkap Dari Semua Instansi DI SINI

Demikian Semoga dapat bermanfaat, 

0 Response to "PENETAPAN KELULUSAN AKHIR BAGI PELAMAR CPNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel